Penelitian ini berfokus pada eksploitasi karya musik di media sosial oleh platform digital, dengan studi kasus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023. Dalam perkembangan teknologi digital, musik menjadi salah satu konten yang sering digunakan pada berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, baik sebagai latar video maupun sebagai konten utama yang menarik pengguna. Namun, sering kali pemanfaatan ini tidak disertai dengan perizinan atau kompensasi yang memadai kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak terkait. Fenomena ini memunculkan perdebatan hukum mengenai perlindungan hak cipta di era digital, terutama terkait apakah hukum yang ada cukup melindungi kepentingan pencipta terhadap eksploitasi yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum yang berkaitan dengan hak cipta di media sosial, serta melakukan telaah kasus terhadap putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme perlindungan hak cipta pada platform digital, yang menyebabkan sulitnya pencipta untuk memperoleh keadilan atas eksploitasi karyanya. Tantangan utama dalam penerapan hak cipta di media sosial meliputi kurangnya pengawasan dan kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas negara, mengingat platform digital sering beroperasi secara global. Selain itu, terdapat kekosongan hukum terkait pemanfaatan karya di media sosial, yang menimbulkan celah bagi platform digital untuk memanfaatkan karya tanpa izin.