Widhy Andrian Pratama
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM Widhy Andrian Pratama; Sitti Khadijah Nur Fajri
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v3i02.1934

Abstract

Ketentuan wasiat wajibah ini diakui keberadaannya dalam hukum positif di Indonesia, bahkan dalam lingkup yang lebih luas, yakni selain mencakup seluruh "walidain" dan "aqrabin'', tidak terbatas kepada cucu keturunan anak laki-laki (seperti Maroko dan Suriah), atau cucu keturunan anak laki-laki clan anak perempuan dalam thabaqat ula (tingkat pertama) saja (seperti Tunisia), maupun para cucu (seluruh tingkatan. Dalam sistem kewarisan Islam diatur tentang pembagian dan atau peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari sudut pandang ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris tapi juga perihal yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris. Artikel ini menggunakan metode Penelitian Normatif yaitu metode penelitian yang meneliti secara doktrinal dengan literatur dan buku-buku dari segi perspektif normatif yang berguna memberikan pengetahuan tambahan tentang informasi, dan gambaran umum mengenai apa yang diteliti dalam penelitian ini. Dapat disimpulkan, bahwa Wasiat wajibah ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak angkat, dimana diakuinya hubungan kekeluargaan mereka dengan orang tua angkat, serta menjamin adanya kesejahteraan anak angkat. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa batasan maksimal 1/3 dari harta warisan tersebut tidak boleh melampaui bagian minimal yang diterima oleh para ahli waris lainnya, hal ini dilakukan guna menjaga hak-hak mereka dalam pembagian harta warisan.
Study Komparatif Undang-Undang Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Pernikahan Anak Di Bawah Umur Widhy Andrian Pratama; Adis , Adis Nevi Yuliani; Halimah, Halimah Endang Widyaningsih; Murdiono, Murdiono; Arini , Arini Asriyani
Millatuna: Jurnal Studi Islam Vol. 2 No. 01 (2025): Studi Islam
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33752/mjsi.v2i01.7504

Abstract

Pernikahan anak di bawah umur hanya dapat dilakukan jika pasangan yang bersangkutan mengajukan permohonan surat nikah atau pengecualian nikah kepada Pengadilan Agama (KUA) agar pernikahan tersebut bisa disahkan oleh pengadilan. Sebelum mengajukan permohonan, kedua calon pasangan harus mendapatkan izin dari orang tua. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan untuk menggambarkan dan menganalisis penerapan peraturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kondisi nyata objek atau permasalahan yang diteliti, serta melakukan analisis untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum. kami menyimpulkan bahwa praktek pelaksanaan pernikahan dini terhadap anak di masyarakat masih saja terjadi. Dimana secara factual pasangan yang menikah muda umumnya belum memiliki kestabilan finansial (keuangan) dan kedewasaan berpikir, yang berisiko mengancam keberlanjutan kehidupan keluarganya. Pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur umumnya terjadi di latar belakangi oleh beberapa factor yaitu: kehamilan, keinginan orang tua, adat istiadat (tradisi keluarga), dan kemauan sendiri. Dengan terjadinya praktek pernikahan dini terhadap anak di bawah umur ini pada dasarnya akan sangat beresiko pada kestabilan mental dan psikologi dari anak itu sendiri serta akan sangat berdampak buruk terhadap kesehatan tubuhnya, Dimana beberbagai macam penyakit akan muncul seperti: Polycystic Ovarian Syndrome (PCOS), dan Infeksi Menluar Seksual (IMS).
Study Komparatif Undang-Undang Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Pernikahan Anak Di Bawah Umur Widhy Andrian Pratama; Adis , Adis Nevi Yuliani; Halimah, Halimah Endang Widyaningsih; Murdiono, Murdiono; Arini , Arini Asriyani
Millatuna: Jurnal Studi Islam Vol. 2 No. 01 (2025): Studi Islam
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33752/mjsi.v2i01.7504

Abstract

Pernikahan anak di bawah umur hanya dapat dilakukan jika pasangan yang bersangkutan mengajukan permohonan surat nikah atau pengecualian nikah kepada Pengadilan Agama (KUA) agar pernikahan tersebut bisa disahkan oleh pengadilan. Sebelum mengajukan permohonan, kedua calon pasangan harus mendapatkan izin dari orang tua. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan untuk menggambarkan dan menganalisis penerapan peraturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kondisi nyata objek atau permasalahan yang diteliti, serta melakukan analisis untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum. kami menyimpulkan bahwa praktek pelaksanaan pernikahan dini terhadap anak di masyarakat masih saja terjadi. Dimana secara factual pasangan yang menikah muda umumnya belum memiliki kestabilan finansial (keuangan) dan kedewasaan berpikir, yang berisiko mengancam keberlanjutan kehidupan keluarganya. Pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur umumnya terjadi di latar belakangi oleh beberapa factor yaitu: kehamilan, keinginan orang tua, adat istiadat (tradisi keluarga), dan kemauan sendiri. Dengan terjadinya praktek pernikahan dini terhadap anak di bawah umur ini pada dasarnya akan sangat beresiko pada kestabilan mental dan psikologi dari anak itu sendiri serta akan sangat berdampak buruk terhadap kesehatan tubuhnya, Dimana beberbagai macam penyakit akan muncul seperti: Polycystic Ovarian Syndrome (PCOS), dan Infeksi Menluar Seksual (IMS).