Madreani, Elvy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Perdata Pengembang Terhadap Konsumen atas Kepailitan Perusahaan Madreani, Elvy; Neni Vesna Madjid
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/k622zd74

Abstract

Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) merupakan langkah konsumen properti untuk mendapatkan pertanggungjawaban perdata dari perusahaan pengembang yang mengalami pailit, atas uang pembelian apartemen yang telah dibayar konsumen. Seperti yang terjadi pada perkara yang telah diputus hakim dengan Nomor 03/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NiagaJkt.Pst dan Nomor 01/Pdt.Sus.Pembtl. Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah bentuk Pertanggungjawaban perdata pengembang terhadap konsumen atas kepailitan perusahaan dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen perumahan untuk mendapatkan kembali uang pembelian apartemen yang telah dibayar kepada pengembang yang mengalami pailit Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto terhadap putusan Nomor 03/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NiagaJkt.Pst dan Nomor 01/Pdt.Sus.Pembtl. Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban perdata terhadap konsumen atas kepailitan perusahaan adalah menggunakan Pertanggungjawaban Contractual Liability, 2) Pertangung-jawaban Product Liability, yaitu tanggung jawab perdata terhadap produk secara   langsung dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat pada Perbuatan Melawan Hukum (tortius liability). Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika pembeli properti yang mengalami kepailitan adalah melalui ketentuan yang daiatur oleh Undang Undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).