Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) merupakan langkah konsumen properti untuk mendapatkan pertanggungjawaban perdata dari perusahaan pengembang yang mengalami pailit, atas uang pembelian apartemen yang telah dibayar konsumen. Seperti yang terjadi pada perkara yang telah diputus hakim dengan Nomor 03/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NiagaJkt.Pst dan Nomor 01/Pdt.Sus.Pembtl. Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah bentuk Pertanggungjawaban perdata pengembang terhadap konsumen atas kepailitan perusahaan dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen perumahan untuk mendapatkan kembali uang pembelian apartemen yang telah dibayar kepada pengembang yang mengalami pailit Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto terhadap putusan Nomor 03/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NiagaJkt.Pst dan Nomor 01/Pdt.Sus.Pembtl. Perdamaian/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban perdata terhadap konsumen atas kepailitan perusahaan adalah menggunakan Pertanggungjawaban Contractual Liability, 2) Pertangung-jawaban Product Liability, yaitu tanggung jawab perdata terhadap produk secara langsung dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat pada Perbuatan Melawan Hukum (tortius liability). Upaya hukum yang dapat dilakukan ketika pembeli properti yang mengalami kepailitan adalah melalui ketentuan yang daiatur oleh Undang Undang No 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).