Secara normatif, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyerahkan semua aset kepada Pemerintah Kabupaten/Kota selaku daerah otonom baru dan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu selama 5 (lima) Tahun semenjak diresmikannya kabupaten/Kota baru hasil pemekaran. Kenyataannya proses penyerahan aset tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya. Seperti yang terjadi pada pemekaran wilayah kabupaten Kerinci. Pemerintah Kabupaten Kerinci merasa sangat dirugikan jika semua aset diserahkan ke Kota Sungai Penuh. Sebaliknya Pemerintah Kota Sungai Penuh selalu mendesak dan menuntut Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk dapat menyelesaikan penyerahan aset yang menjadi menjadi hak Kota Sungai Penuh sesuai ketantuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji tentang penyerahan aset derah dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan merupakan penelitian empiris dengan menggunakan data primer, yang diperoleh mengkaji mengenai penyerahan Aset Daerah asal kepada daerah hasil pemekaran. Setelah beberapa kali dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi namun selalu tidak membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan tidak sanggup lagi memfasilitasi penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh sehingga mengembalikan permasalahan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan tidak adanya kejelasan mengenai penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka Pemerintah Kabupaten mengajukan permohonan untuk dilakukan Uji Materil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kejelasan Undang-Undang No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, khususnya Pasal 13 yang mengatur tentang penyerahan aset. Setelah melalui beberapa tahapan proses persidangan di MK pada akhirnya MK menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan menyatakan tidak terdapat kerugian bagi Kabupaten Kerinci (Daerah Induk). Kemudian MK memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk kembali memfasilitasi penyelesaian penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan melibatkan beberapa lembaga dan instansi terkait diantaranya adalah BPKP, BPK, KPK Ombusdmand dan instansi terkait lainnya.