Sri Novita, Endang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Cukai Hasil Tembakau Sri Novita, Endang; Helen, Zennis
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 (2024): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/59hs2619

Abstract

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikenal azas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. Penyerahan urusan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan sendirinya disertai dengan pelimpahan keuangan. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenal istilah Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu bentuk dari TKD tersebut adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diantaranya adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, memperuntukan DBH CHT salah satunya untuk bidang penegakan hukum. Selanjutnya DBH CHT bidang penegakan hukum dialokasikan pada rekening Satuan Polisi Pamong Praja. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa: Pertama, Pemanfaaatan DBH CHT tersebut merupakan tuntutan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi membantu, mendukung pemerintah pusat dalam program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Ditinjau dari teori kemanfaatan, kegiatan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau memberikan pleasure (kemanfaatan, kebahagian yang sebesar-besarnya) bagi seluruh pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum di bidang cukai hasil tembakau terkait faktor sarana dan fasilitas hukum terkait kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau serta faktor masyarakat, dimana kenaikan tarif cukai tembakau tidak berbanding lurus dengan pendapatan masyarakat.