Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang pada kasus penerima dana salah transfer adalah Unsur “barang siapa” adalah orang sebagai subyek hukum. Unsur “melawan hak” sudah terpenuhi karena uang tersebut berada di tangan pelaku tanpa seizin pemilik uang tersebut. Unsur “barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain” sudah terpenuhi karena barang berupa uang uang sebesar Rp. 118.200.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah milik dari ACC Kota Padang. Dan, Unsur “barang berada samanya bukan karena kejahatan” sudah terpenuhi barang berupa uang tersebut bisa berada di tangan tersangka karena kesalahan sistem dan masuk kedalam rekening tersangka. perbuatan tersangka merupakan perbuatan dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Kendala hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya kurangnya kualitas penegak hukum karena rumitnya pembuktian tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan. Kendala non hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya, lambatnya penangan tindak pidana penggelapan oleh penyidik hal ini disebabkan banyaknya perkara yang harus dilakukan penyidikan yang tidak sebanding dengan jumlah penyidik. Terbatasnya biaya operasional yang terkadang harus menggunakan biaya operasional pribadi. Dan kurangnya sarana yang mengakibatkan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan dilakukan tidak secara penuh dan total. Kurangnya koordinasi antara berbagai pihak yang terkait dengan penyidikan dan pengumpulan alat bukti misalnya dengan pihak perbankan.