Basrah, Ali
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Unsur Tindak Pidana Penggelapan Oleh Penyidik Pada Kasus Penerima Dana Salah Transfer Basrah, Ali; Putra Pratama, Bisma
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 4 (2024): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/legal.v1i4.266

Abstract

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang Undang  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang  pada kasus penerima dana salah transfer  adalah Unsur “barang siapa” adalah orang sebagai subyek hukum. Unsur  “melawan hak” sudah terpenuhi karena uang tersebut berada di tangan pelaku tanpa seizin pemilik uang tersebut. Unsur “barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain” sudah terpenuhi karena barang berupa uang uang  sebesar Rp. 118.200.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah milik dari ACC Kota Padang. Dan, Unsur “barang berada samanya bukan karena kejahatan” sudah terpenuhi barang berupa uang tersebut bisa berada di tangan tersangka karena kesalahan sistem dan masuk kedalam rekening tersangka. perbuatan tersangka merupakan perbuatan  dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Kendala hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang  pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya kurangnya kualitas penegak hukum karena rumitnya pembuktian tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan. Kendala non hukum dalam penerapan unsur tindak pidana penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang  pada kasus penerima dana salah transfer diantaranya, lambatnya penangan tindak pidana penggelapan oleh penyidik hal ini disebabkan banyaknya perkara yang harus dilakukan penyidikan yang tidak sebanding dengan jumlah penyidik. Terbatasnya biaya operasional yang terkadang harus menggunakan biaya operasional pribadi. Dan kurangnya sarana yang mengakibatkan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan dilakukan tidak secara penuh dan total. Kurangnya koordinasi antara berbagai pihak yang terkait dengan penyidikan dan pengumpulan alat bukti misalnya dengan pihak perbankan.