Perkara anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melibatkan beberapa jenis anak yang berhadapan dengan hukum yaitu : Anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi. Proses peradilan pidana anak melibatkan beberapa tahap, termasuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mempersiapkan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang ini mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah faktor yang memengaruhi keberhasilan dan penerapan upaya diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam lingkup wilayah Kota Metro.Metode yang digunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder baik peraturan perundang-undangan (bahan hukum primer) atau buku hukum dan penelitian hukum yang berkaitan dengan penelitian ini (bahan hukum sekunder).Anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, dan medapatkan bantuan hukum serta bantuan lain secara efektif. Diversi dalam penyelesian perkara anak adalah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, meyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari proses peradilan, memghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Diversi, Perkara Anak