Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Perkara No : 104/Pdt.G/Pn.Plg/2022 Terkait Kompetensi Absolut Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kodam II Sriwijaya. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu studi putusan, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut dapat diartikan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi, atau pokok suatu sengketa. Berkenaan dengan kompetensi ini, bisa saja sebuah lembaga peradilan (lingkup Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) untuk menolak suatu perkara apabila tidak sesuai dengan kewenangan sebuah pengadilan untuk mengadili suatu pokok perkara. merujuk pada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer hanya mengadili perkara-perkara yang sifatnya berupa Pidana Militer yang dilakukan oleh oknum anggota angkatan bersenjata atau TNI, namun terkait dengan Pengadilan Tata Usaha Militer atau Angkatan Bersenjata sampai sekarangpun belum ada. Dalam kata lain Pengadilan Militer untuk saat ini hanya mengadili perkara pelanggaran, tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum TNI kepada Masyarakat sipil ataupun sesama mereka anggota TNI atau Militer, akan tetapi dalam halnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara sipil dan Militer masih tetap diajukan di wilayah pengadilan negeri setempat yang terjadinya konflik ataupun sengketa perdata yang mana dapat dilihat di dalam Pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.