Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pelaku UMKM Galendo di Kabupaten Ciamis Gumilar, Doni Cakra; Rusydi, Ibnu; Lestari, Melinda Bunga
Abdimas Galuh Vol 6, No 2 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/ag.v6i2.15523

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat besar, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Banyak produk-produk kekayaan intelektual yang terdapat di Indonesia, salah satunya yaitu Galendo Ciamis. Akan tetapi, hingga saat ini Galendo Ciamis belum terdaftar sebagai produk kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apabila hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan suatu saat dapat terjadi sengketa berkaitan dengan klaim sepihak atau pembohongan publik. Pendaftaran kekayaan intelektual Galendo Ciamis memberikan kepastian hukum bagi Galendo Ciamis. Pendaftaran menjadi syarat utama agar Galendo Ciamis memperoleh perlindungan hukum, sehingga peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM Galendo di Kabupaten Ciamis, meningkat. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisa terkait hambatan serta upaya yang dilakukan dalam mewujudkan pendaftaran kekeayaan intelektual terhadap Galendo Ciamis. Metode pendekatan dalam pengabdian kepada masyarakat ini yaitu menggunakan jenis yuridis normatif. Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis.
KAJIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN PADA PASAL 411 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Gumilar, Doni Cakra; Rusydi, Ibnu; Effendy, Muhammad Amin
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i1.18198

Abstract

Dalam aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat perkawinan dengan orang lain. Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana perzinaan mengalami perluasan yakni terhadap pelaku perzinaan yang terikat perkawinan dan tidak terikat perkawinan. Tindak pidana perzinaan termasuk dalam kategori tindak pidana kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam Bab XV Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang tindak pidana kesusilaan pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana persamaan dan perbedaan antara unsur Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan unsur Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana perzinaan adalah pria atau wanita yang salah satunya atau keduanya terikat tali perkawinan serta pria dan wanita yang belum terikat perkawinan, perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan dari salah satu pihak pelaku, sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II, tindak pidana perzinaan termasuk dalam delik aduan absolut, yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau isteri pelaku yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum perkara diperiksa oleh pengadilan, dan pengaduan tidak dapat diwakilkan atau diwalikan.