Effendy, Muhammad Amin
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PERPU CIPTA KERJA: REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Effendy, Muhammad Amin; Sukarman, Hendra; Perdana, Meisha Poetri; Iskandar, Taopik
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 11, No 2 (2023): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v11i2.11769

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mereview undang-undang yang merupakan bentuk arah negara untuk berkembang atau sebaliknya. Kehadiran Negara dalam setiap persoalan bangsa cukup efektif ketika sebuah peraturan dibuat dapat mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di  masyarakat. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU 5 Tahun 2012 mengenai Aparatur Sipil Negara yang memuat mengenai perubahan-perubahan dalam sistem kepegawaian secara keseluruhan. Adapun permasalahan tersebut salah satunya yaitu kesalahpahaman mengenai istilah PPPK dan PKWT dalam system birokrasi SDM ASN di Indonesia. PPPK merupakan ASN yang membawa harapan reformasi SDM  bagi sistem birokrasi di Indonesia. Namun demikian terjadi tumpang tindih pemahaman antara PPPK dengan PKWT yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja. Pembatasan masalah pada makalah ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam pelaksanannya hanya memaparkan tentang PPPK dalam UU ASN, dan PKWT yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja, penulis memulai penelitian dari persoalan yang melatarbelakangi UU tersebut dibentuk dan menjadi produk hukum Negara. Temuan/hasil dari penulisan ini adalah persamaan unsur dari PPPK dan PKWT, sehingga dapat disimpulkan dua hal tersebut adalah sama. Dalam hal ini peran pemerintah dalam mensosialisasikan UU ASN harus lebih di optimalkan lagi sehigga dapat menimalisir kesalahpahaman masyarakat mengenai istilah PPPK dan PKWT. 
MENINGKATKAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI SISTEM MERIT DIHUBUNGKAN DENGAN PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Effendy, Muhammad Amin; Sukarman, Hendra; Budiaman, Hendi; Perdana, Meisha Poetri; Rahayu, Listia Putri
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 12, No 1 (2024): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v12i1.13597

Abstract

Penelitian ini merupakan perwujudan dari kepedulian terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara atau yang sering dikenal dengan sebutan ASN. Penulis memandang bahwa ASN masih belum sepenuhnya berkinerja baik, hal tersebut tentunya dilatar belakangi oleh beberapa faktor mulai dari kehadiran, keluar masuk kantor pada jam kerja tanpa adanya kepentingan pekerjaan, pulang disaat jam kantor belum selesai, ketidak telitian saat bekerja dan berbagai kebiasaan kerja yang kurang baik yang akhirnya menjadi sebuah budaya kerja yang buruk. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya perbaikan dengan cara peningkatan kinerja ASN dan perubahan pada budaya kerja ASN supaya tercipta kinerja yang baik sehingga melahirkan lingkungan kerja yang sehat, pemerintah dapat menerapkan sistem merit dalam peningkatan kinerja ASN dimana hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2023  Tentang Aparatur Sipil Negara yang dimana salah satu didalamnya mencakup penguatan pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Pada pembahasan kali ini akan membatasi sebuah penelitian dengan pendekatan deskriptif, sehingga hanya memaparkan tentang kinerja, faktor-faktor kinerja, Manfaat penilaian kinerja, pengukuran kinerja, indikator kinerja, serta peningkatan kinerja melalui sistem merit berkaitan dengan penerapan Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN.
KAJIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN PADA PASAL 411 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Gumilar, Doni Cakra; Rusydi, Ibnu; Effendy, Muhammad Amin
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i1.18198

Abstract

Dalam aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat perkawinan dengan orang lain. Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana perzinaan mengalami perluasan yakni terhadap pelaku perzinaan yang terikat perkawinan dan tidak terikat perkawinan. Tindak pidana perzinaan termasuk dalam kategori tindak pidana kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam Bab XV Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang tindak pidana kesusilaan pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana persamaan dan perbedaan antara unsur Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan unsur Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana perzinaan adalah pria atau wanita yang salah satunya atau keduanya terikat tali perkawinan serta pria dan wanita yang belum terikat perkawinan, perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan dari salah satu pihak pelaku, sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II, tindak pidana perzinaan termasuk dalam delik aduan absolut, yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau isteri pelaku yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum perkara diperiksa oleh pengadilan, dan pengaduan tidak dapat diwakilkan atau diwalikan.