Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRINSIP TUNTAS SEBAGAI MANIFESTASI KEADILAN DALAM UPAYA REKONSTRUKSI PUTUSAN ATAS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA Samsiati, Samsiati
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.25-54

Abstract

To this date, the applicable rules and regulations in Indonesia have not specified the reasons on which a court may declare a lawsuit inadmissible (Niet-Ontvankelijk verklaard). Although there is still a substantial amount of jurisprudence that fills in legal gaps, uniformity has not been attained. This legal void may lead to Niet-Ontvankelijk verklaard contradicting the principle of prompt, simple, low cost, and complete judgment. This study employs legal research with statute approach, conceptual approach, case approach, and comparative approach to examine this issue. This study reaches conclusions: First, the ratio legis of Niet-Ontvankelijk verklaard is intended to permit civil lawsuits that do not meet the legal conditions for a lawsuit to be settled at the outset of the case settlement procedure, without first analyzing the subject matter of the case. Second, it is paramount essential to introduce new provisions in Indonesia's Civil Procedure that regulates: the types and forms of exceptions; rules on the limitation of legal remedies against Niet-Ontvankelijk verklaard; and an active and ex officio affirmation of the judge's authority stating that the lawsuit cannot be accepted, without objection or exception from the defendant, so long as the decision is based on the reasons for the exception.
PRINSIP TUNTAS SEBAGAI MANIFESTASI KEADILAN DALAM UPAYA REKONSTRUKSI PUTUSAN ATAS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA Samsiati, Samsiati
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.25-54

Abstract

Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum secara jelas mengatur mengenai putusan yang amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijk verklaard). Meskipun terdapat yurisprudensi yang mengisi kekosongan hukum tersebut, keseragaman belum dapat tercapai. Hal ini berpotensi menimbulkan Niet-Ontvankelijk verklaard bertentangan dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan serta tuntas. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan komparatif. Penelitian ini melahirkan kesimpulan: Pertama, alasan hukum dari Niet-Ontvankelijk verklaard sebenarnya dimaksudkan agar gugatan perdata yang cacat formil dapat diselesaikan pada awal proses penyelesaian perkara, tanpa terlebih dahulu memeriksa pokok perkara. Kedua, sangat penting untuk memperkenalkan ketentuan baru dalam Hukum Acara Perdata Indonesia yang mengatur: jenis dan bentuk eksepsi; aturan tentang pembatasan upaya hukum terhadap Niet-Ontvankelijk verklaard; dan penegasan kewenangan hakim secara aktif dan ex officio yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, tanpa keberatan atau eksepsi dari tergugat, sepanjang putusan didasarkan pada alasan-alasan eksepsi.
PRINSIP TUNTAS SEBAGAI MANIFESTASI KEADILAN DALAM UPAYA REKONSTRUKSI PUTUSAN ATAS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA Samsiati, Samsiati
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.25-54

Abstract

Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum secara jelas mengatur mengenai putusan yang amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijk verklaard). Meskipun terdapat yurisprudensi yang mengisi kekosongan hukum tersebut, keseragaman belum dapat tercapai. Hal ini berpotensi menimbulkan Niet-Ontvankelijk verklaard bertentangan dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan serta tuntas. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan komparatif. Penelitian ini melahirkan kesimpulan: Pertama, alasan hukum dari Niet-Ontvankelijk verklaard sebenarnya dimaksudkan agar gugatan perdata yang cacat formil dapat diselesaikan pada awal proses penyelesaian perkara, tanpa terlebih dahulu memeriksa pokok perkara. Kedua, sangat penting untuk memperkenalkan ketentuan baru dalam Hukum Acara Perdata Indonesia yang mengatur: jenis dan bentuk eksepsi; aturan tentang pembatasan upaya hukum terhadap Niet-Ontvankelijk verklaard; dan penegasan kewenangan hakim secara aktif dan ex officio yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, tanpa keberatan atau eksepsi dari tergugat, sepanjang putusan didasarkan pada alasan-alasan eksepsi.