Strategi Memperkuat Integritas Lembaga Peradilan Indonesia
Vol 2 No 1 (2024)

PRINSIP TUNTAS SEBAGAI MANIFESTASI KEADILAN DALAM UPAYA REKONSTRUKSI PUTUSAN ATAS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Samsiati, Samsiati (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2024

Abstract

Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum secara jelas mengatur mengenai putusan yang amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijk verklaard). Meskipun terdapat yurisprudensi yang mengisi kekosongan hukum tersebut, keseragaman belum dapat tercapai. Hal ini berpotensi menimbulkan Niet-Ontvankelijk verklaard bertentangan dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan serta tuntas. Untuk menganalisis masalah ini, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan komparatif. Penelitian ini melahirkan kesimpulan: Pertama, alasan hukum dari Niet-Ontvankelijk verklaard sebenarnya dimaksudkan agar gugatan perdata yang cacat formil dapat diselesaikan pada awal proses penyelesaian perkara, tanpa terlebih dahulu memeriksa pokok perkara. Kedua, sangat penting untuk memperkenalkan ketentuan baru dalam Hukum Acara Perdata Indonesia yang mengatur: jenis dan bentuk eksepsi; aturan tentang pembatasan upaya hukum terhadap Niet-Ontvankelijk verklaard; dan penegasan kewenangan hakim secara aktif dan ex officio yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, tanpa keberatan atau eksepsi dari tergugat, sepanjang putusan didasarkan pada alasan-alasan eksepsi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JL

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Immunology & microbiology Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science

Description

ISSN: 3025-7182 Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) 0009-0000-1749-8018 : ORCID Fokus dan Ruang Lingkup Judex Laguens bertujuan untuk menyediakan wadah bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian asli atau artikel review. Ruang lingkup artikel yang dimuat ...