Akhfa Kamilla Sulaeman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Kritis Terhadap Peran Hukum Tata Negara Dalam Menegakkan Prinsip-Prinsip Konstitusional Akhfa Kamilla Sulaeman; Irwan Triadi
MERDEKA : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 5 (2024): Juni
Publisher : PT PUBLIKASI INSPIRASI INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/merdeka.v1i5.1332

Abstract

Penelitian ini menyajikan sebuah tinjauan kritis terhadap peran hukum tata negara dalam konteks pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional pada era kontemporer. Dengan mempertimbangkan dinamika perubahan politik, sosial, dan ekonomi, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh hukum tata negara dalam menegakkan fondasi konstitusional suatu negara. Melalui pendekatan analitis, penelitian ini mengeksplorasi dampak kebijakan dan putusan hukum terkini terhadap keseimbangan kekuasaan, perlindungan hak-hak individu, serta menjaga integritas konstitusi. Melalui pemahaman mendalam terhadap kasus-kasus hukum yang relevan, penelitian ini mencermati bagaimana interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip konstitusional telah berkembang seiring waktu. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan, kegiatannya dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan judul yang bersifat kepustakaan. Dengan menganalisis perubahan normatif dan interpretatif, penelitian ini menggali perspektif baru terkait efektivitas hukum tata negara dalam memastikan perlindungan hak-hak warga negara dan menjaga keseimbangan antarkekuasaan di dalam sistem pemerintahan. Serta, penelitian ini mencoba memberikan solusi konstruktif untuk memperbaiki dan memperkuat kerangka hukum tata negara, sejalan dengan tuntutan masyarakat dan dinamika zaman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang peran kritis hukum tata negara dalam menghadapi tantangan kontemporer, sekaligus menawarkan pandangan untuk memperkuat landasan konstitusional suatu negara.