Komaldi, Akram
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Asas Itikad Baik dalam Upaya Pelindungan Merek Atas Tindak Perundungan Merek Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Komaldi, Akram; Mayana, Ranti Fauza; Permata, Rika Ratna
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 2, No 4 (2024): December
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13834223

Abstract

Merek merupakan tanda dan ciri-ciri yang melekat kepada barang dan jasa. Sebagai suatu bagian dari kekayaan intelektual, pemilik dari merek dagang mendapatkan hak eksklusif untuk melindungi merek dagangnya. Pelindungan yang diberikan terhadap merek dagang perlu dan layak untuk diimbangi dengan penggunaan asas itikad yang baik didalamnya. Pemerintah telah melindungi merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, meskipun tantangan tetap ada seperti adanya tindak perundungan merek dagang. Perundungan merek dagang sudah cukup umum terjadi di Indonesia, namun belum ada pengaturan yang jelas untuk memberikan pelindungan kepada pegiat usaha dalam menghindari terjadinya tindak perundungan merek dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dengan penggunaan studi dokumen atau bahan pustaka yang menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Merek di Indonesia belum cukup melindungi pemilik merek dagang dari adanya praktik perundungan merek dagang, baik untuk pengusaha besar maupun terutama UMKM. Selain itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia masih perlu mengatur secara lebih jelas terkait tindak perundungan merek dagang, dimulai dari kriteria dan indikator yang rasional serta implementasi asas itikad baik dalam pelindungan merek dagang.