Artikel ini bertujuan mengkaji perkawinan anak dari segi hak asasi manusia. Penilaian tersebut dilatarbelakangi oleh isu pernikahan di bawah umur dan kurangnya komitmen orangtua dalam penerimaan anak perempuan. Metode yang digunakan yakni penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui internet serta juga referensi jurnal ilmiah. Perkawinan anak yakni masalah sosial yang belum terselesaikan hingga ketika ini. Pernikahan dini yakni salah satu faktor yang memperbesar jumlah pemisahan, perilaku yang merugikan di rumah, serta tidak adanya kemajuan dalam mengelola masalah dalam keluarga. Perkawinan dini mempengaruhi pendidikan anak yang sangat membutuhkan arahan dari para gatekeeper, terutama penjaga yang kurang siap buat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya. Selain itu, ekonomi penjaga gerbang yang tidak memadai bisa mengganggu bimbingan belajar anak di sekolah, kekurangan koneksi bisa mengganggu perilaku anak, karena penjaga yang menikah dini masih percaya diri buat bertindak secara alami. Upaya mengatasi masalah tersebut dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan usaha menempuh pendidkan dibandingkan menikah untuk mengantisipasi kekerasan.