Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, pada register akta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pembuatan kutipan atau salinan akta. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran secara umum terkait perbedaan Sistem Administrasi Kependudukan antara negara Indonesia dengan negara Jepang. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menganalisis seluruh peraturan perundang undangan dan regulasi yang relevan dengan isu hukum yang sedang dibahas di penelitian ini. Hasil penelitian diperoleh bahwa kedua negara sama-sama memiliki tujuan pendaftaran administrasi kependudukan untuk memudahkan proses pengelolaan administrasi dan pemerintah, serta untuk mengumpulkan data statistik yang dapat digunakan untuk pembuatan kebijakan publik sedangkan perbedaannya terletak pada faktor-faktor sosial, ekonomi, dan kebijakan pemerintah masing-masing yang memengaruhi perbedaan aturan Hukum Administrasi Kependudukan antara Indonesia dan Jepang. Agar tercipta suatu efisiensi dan efektifitas dari sistem administrasi kependudukan untuk mencapai kemudahan akses untuk masyarakat serta diperlukan adanya perbaikan kebijakan agar sistem administrasi kependudukan di Indonesia dapat terselenggara dengan baik.