Abstrak Penelitian ini mengkaji implementasi pelayanan surat rujukan bagi pasien BPJS di RSUD Bangkinang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Peraturan ini mengatur sistem rujukan untuk memastikan pasien mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai melalui mekanisme terstruktur dan efisien. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan peraturan di RSUD Bangkinang, mengidentifikasi hambatan, dan upaya rumah sakit dalam mengatasinya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, mengumpulkan data melalui wawancara, pengamatan langsung, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi di RSUD Bangkinang menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pemahaman prosedur rujukan, dan kendala teknis sistem informasi. Namun, RSUD Bangkinang telah melakukan upaya untuk mengatasi hambatan ini, termasuk pelatihan petugas kesehatan, penambahan fasilitas pendukung, dan optimalisasi teknologi informasi. Kerjasama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah juga ditingkatkan. Kesimpulannya, meskipun terdapat hambatan, RSUD Bangkinang telah berupaya signifikan menerapkan sistem rujukan. Rekomendasi meliputi pengawasan yang lebih ketat, penambahan sumber daya, dan peningkatan pemahaman petugas kesehatan tentang pentingnya sistem rujukan. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya sistem rujukan pasien BPJS. Kata Kunci: Pelayanan Surat Rujukan Pasien, BPJS, Rumah Sakit Umum Daerah