Abstrak Penelitian ini menyelidiki disharmonisasi antara Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 terkait penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing di Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk memahami implikasi konflik hukum terhadap kejelasan hukum dan perlindungan kepentingan dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta atau individu Indonesia dengan pihak asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji teks hukum yang relevan serta literatur terkait dengan fokus pada bahan hukum utama, termasuk peraturan perundang-undangan serta bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dalam pendekatannya, penelitian ini memanfaatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil analisis menunjukkan ketidakselarasan antara SEMA No. 3 Tahun 2023 dan UU No. 24 Tahun 2009 menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi konflik dalam pelaksanaan perjanjian. Implikasi dari perbedaan ini mempengaruhi perlindungan kepentingan pihak swasta atau individu Indonesia dalam konteks hukum perjanjian. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengujian materiil terhadap Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 agar terciptanya kepastian hukum dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing. Kata Kunci: Perjanjian; Pihak Asing; Perlindungan Kepentingan. Abstract This research investigates the disharmony between Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 3 of 2023 and Law No. 24 of 2009 regarding the use of Bahasa Indonesia in agreements involving foreign parties in Indonesia. In this context, it is important to understand the implications of the conflict of laws on legal clarity and protection of interests in agreements involving Indonesian private institutions or individuals with foreign parties. This research utilizes a normative juridical approach by reviewing relevant legal texts and related literature with a focus on primary legal materials, including laws and regulations as well as primary and secondary legal materials collected through desk research. In its approach, this research utilizes a statute approach. The results of the analysis show that the misalignment between SEMA No. 3 of 2023 and Law No. 24 of 2009 creates legal uncertainty and potential conflicts in the implementation of the agreement. The implications of this difference affect the protection of the interests of Indonesian private parties or individuals in the context of treaty law. Therefore, there is a need for material testing of Article 31 of Law No. 24 of 2009 in order to create legal certainty in agreements involving foreign parties. Keywords: Agreement; Foreign side; Protection of Interests.