Suatu hubungan bisnis dan perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjikan. Dalam proses penyelesaian sengketa, pelaku usaha membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum demi terjaminnya kelangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah arbitrase, cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan iniyang paling disukai oleh para pengusaha, karena dinilai sebagai cara yang paling serasi dengan kebutuhan dalam dunia bisnis. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana upaya penerapan “keuntungan dan kekurangan dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase terhadap sengketa antara investor asing dan partner lokal”, kemudian efektivitas Peranan BAPMI dalam penyelesaian sengketa pasar modal, dan gagasan keterbukaan untuk umum atau disebut open baar dalam arbitrase. Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian normatif, yang menggunakan bahan hukum dengan membaca dan mempelajari bahan hukum primer maupun sekunder yang telah ada untuk dijadikan acuan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa arbitrase luar negeri sebagai tempat penyelesaian sengketa memiliki banyak keuntungan dibandingkan kerugiannya, Rendahnya jumlah sengketa pasar modal yang diselesaikan melalui arbitrase BAPMI, dan dibutuhkannya Gagasan keterbukaan untuk umum atau disebut open baar dalam arbitrase.