Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Optimalisasi Pelayanan Publik Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Dewi, Mahatma Rajaswari; Paraniti, A.A Sagung Poetri; Hariyono, Benny
AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2023): AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58707/aldalil.v1i3.552

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan salah satu bentuk kekerasan yang masih sering terjadi di masyarakat, termasuk di Indonesia. Korban KDRT sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses pelayanan publik yang baik dan adil, sehingga optimalisasi pelayanan publik bagi korban KDRT di dinas perlindungan perempuan dan anak menjadi hal yang sangat penting. Optimalisasi pelayanan publik dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pendekatan preventif dilakukan dengan cara melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan KDRT. Pendekatan kuratif dilakukan dengan cara memberikan penanganan bagi korban KDRT yang telah mengalami kekerasan. Sedangkan, pendekatan rehabilitatif dilakukan dengan cara memberikan dukungan psikologis dan sosial bagi korban KDRT agar dapat memulihkan diri dari trauma yang dialami. Dalam melakukan optimalisasi pelayanan publik ini, dibutuhkan sumber bahan hukum yang relevan seperti undang-undang, peraturan, keputusan, dan pedoman terkait pelayanan publik bagi korban KDRT di dinas perlindungan perempuan dan anak. Sumber bahan hukum ini berguna sebagai acuan dalam memberikan pelayanan yang tepat dan adil bagi korban KDRT. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dapat dilakukan meliputi studi dokumen, wawancara, focus group discussion, observasi, dan survei. Sedangkan, teknik pengolahan dan analisis bahan hukum meliputi identifikasi isu, klasifikasi dan kategorisasi data, kajian dokumen, analisis statistik, analisis kualitatif, dan pembuatan kesimpulan. Dengan melakukan optimalisasi pelayanan publik ini, diharapkan korban KDRT dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan adil terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan dukungan yang memadai. Selain itu, pelayanan publik yang optimal juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah tindakan KDRT serta memperkuat peran dan fungsi dinas perlindungan perempuan dan anak dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT. Oleh karena itu, optimalisasi pelayanan publik bagi korban KDRT di dinas perlindungan perempuan dan anak perlu terus ditingkatkan agar korban KDRT dapat merasa dihargai dan dilindungi oleh negara.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal di Polresta Denpasar I Kadek Andika; Arjawa, Gede Putra; Hariyono, Benny
AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 1 No. 3 (2023): AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58707/aldalil.v1i3.562

Abstract

Penipuan dalam konteks investasi ilegal merupakan praktik yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Para pelaku penipuan ini seringkali menggunakan berbagai macam modus operandi yang canggih dan menarik, membuat para calon korban terjebak dalam janji-janji palsu tentang keuntungan besar dalam waktu singkat, seperti misleading informasi, skema piramida, atau manipulasi pasar. Perlindungan hukum menjadi penting untuk menghentikan aksi para penipu ini dan memberikan keadilan bagi para korban yang terperangkap dalam investasi ilegal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal Di Polresta Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode wawancara, observasi, dan studi dalam proses pengumpulan data mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal Di Polresta Denpasar. Pengaturan hukum mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap individu yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan trik atau tipu muslihat, yang mengelabui orang lain sehingga menyebabkan kerugian harta benda, dapat dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atau denda hingga sepuluh ribu rupiah. Selain tindak pidana penipuan, kejahatan dalam bentuk bisnis investasi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP. Faktor – faktor penghambat dalam upaya penindakan tindak pidana penipuan di antaranya. Keterbatasan sumber daya manusia yang memadai. seperti personel (penyidik dan kepolisian ), waktu, dan anggaran. Kurangnya laporan korban. Kesimpulannya, pengaturan mengenai tindak pidana investasi ilegal dalam hukum yang berlaku di Indonesia tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP. Penanganan kasus penipuan terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia seperti personel (penyidik dan kepolisian), waktu, dan anggaran. Kurangnya laporan korban juga menghambat penegakan hukum. Selain itu, sulitnya mengumpulkan bukti yang cukup, terutama dalam penipuan online, menjadi tantangan serius. Saran untuk lebih tegas dan adil dengan pasal yang sudah berlaku adalah dengan melakukan penguatan aparat penegak hukum dan sistem peradilan untuk membantu dalam penindakan pelaku penipuan ilegal. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan upaya kolaboratif antara kepolisian, lembaga penegak hukum, regulator, dan masyarakat secara keseluruhan. Perlu juga peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang tindak pidana penipuan serta penguatan sumber daya dan keahlian di bidang investigasi penipuan.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI PERKOTAAN DENGAN PENERAPAN SANKSI DOUBLE TRACK SYSTEM Hariyono, Benny
Jurnal De Lege Ferenda Trisakti Volume 3, Nomor 1, Maret 2025
Publisher : Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/ferenda.v3i1.22559

Abstract

Rapid growth in urban areas often results in uncontrolled land use changes, ignoring the presence Terrorism is a relatively new crime regulated in a special law (Lex Specialis) which regulates terrorism after the Bali bombing in 2002 in Kuta, Bali. Seeing the motives of terrorism that often occur and target vital objects of the state and in big cities in Indonesia indicates that terrorism itself has been regulated in such a way that is structured, systematic and massive. The purpose of this study is to analyze the Countermeasures of Terrorism Through the Prevention of Terrorist Funding in Urban Areas with the Implementation of Double Track System Sanctions. This study uses the type of research used in this study is the type of normative legal research (Normative Legal Research). The results of the study indicate that through efforts to reform criminal law in the Terrorism Funding Law with the application of Double Track System sanctions, namely the imposition of sanctions along with criminal sanctions, rehabilitation or improvement can be carried out on the understandings of perpetrators of terrorism funding crimes that have been contaminated with teachings that are contrary to legal norms and the nation's ideology. so that it can suppress the development of terrorist organizations so that acts of terrorism that threaten vital economic and governmental objects in big cities can be overcome.
Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Pada Era Digital Wangsa, Gede Brata; Arjawa, A.A.Gede Putra; Hariyono, Benny
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 4, No 1 (2025): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v4i1.800

Abstract

In this modern era, social media has wide freedom in conveying information. But sometimes this is misused by unscrupulous people who harm their victims, ranging from fraud, defamation, sexual harassment, and many more. Basically, sexual violence is gender-based violence, which is defined as actions that cause physical, sexual or psychological damage or suffering, including threats of certain actions, coercion, and various deprivations of freedom. Sexual violence can not only take the form of direct or physical violence, but can also take the form of indirect or non-physical violence Sexual violence is a violation of human rights, a crime against human dignity, and a form of discrimination that must be eliminated (Explanation of Law No. 12 of 2022). Referring to Article 1 number 1 of Law Number 12 of 2022 (TPKS Law), Sexual Violence is any act that fulfills the elements of a criminal offense as regulated in this Law and other acts of sexual violence as regulated in the Law to the extent not specified in this Law To find out the act of Sexual Violence in crime in the Digital Age. Normative law research uses normative case studies in the form of legal behavior products, for example examining laws. In sexual crimes mostly experienced by women and also children, the Indonesian people find the fact that they experience social and humanitarian problems that must get more attention. Law enforcement is the process of making efforts to uphold or. This is the first time that a law enforcement officer has been involved in a criminal case.ABSTRAKPada era modern seperti sekarang ini, media sosial memiliki kebebasan yang luas dalam menyampaikan suatu informasi. Namun terkadang hal ini disalah gunakan oleh para oknum nakal yang dimana merugikan para korbannya, mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan masih banyak lagi. Pada dasarnya kekerasan seksual adalah kekerasan yang berbasis gender (gender based violence) yang didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerusakan atau penderitaan fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman dengan tindakan tertentu, pemaksaan, dan berbagai perampasan kebebasan. Kekerasan seksual tidak hanya dapat berupa kekerasan langsung atau fisik, melainkan juga dapat berupa kekerasan tidak langsung atau non-fisik Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan (Penjelasan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022). Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (Undang-Undang TPKS), Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang tidak ditentukan dalam Undang-Undang ini Untuk mengetahui tindak Kekerasan Seksual dalam kejahatan di Era Digital. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Didalam Tindak kejahatan seksual kebanyakan dialami oleh Perempuan dan juga anak-anak Bangsa Indonesia mendapati kenyataan bahwa mengalami masalah sosial dan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian lebih. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau. Ditinjau dari sudut objeknya, penegakan hukum itu dapat. penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.