Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Pada Era Digital Wangsa, Gede Brata; Arjawa, A.A.Gede Putra; Hariyono, Benny
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 4, No 1 (2025): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v4i1.800

Abstract

In this modern era, social media has wide freedom in conveying information. But sometimes this is misused by unscrupulous people who harm their victims, ranging from fraud, defamation, sexual harassment, and many more. Basically, sexual violence is gender-based violence, which is defined as actions that cause physical, sexual or psychological damage or suffering, including threats of certain actions, coercion, and various deprivations of freedom. Sexual violence can not only take the form of direct or physical violence, but can also take the form of indirect or non-physical violence Sexual violence is a violation of human rights, a crime against human dignity, and a form of discrimination that must be eliminated (Explanation of Law No. 12 of 2022). Referring to Article 1 number 1 of Law Number 12 of 2022 (TPKS Law), Sexual Violence is any act that fulfills the elements of a criminal offense as regulated in this Law and other acts of sexual violence as regulated in the Law to the extent not specified in this Law To find out the act of Sexual Violence in crime in the Digital Age. Normative law research uses normative case studies in the form of legal behavior products, for example examining laws. In sexual crimes mostly experienced by women and also children, the Indonesian people find the fact that they experience social and humanitarian problems that must get more attention. Law enforcement is the process of making efforts to uphold or. This is the first time that a law enforcement officer has been involved in a criminal case.ABSTRAKPada era modern seperti sekarang ini, media sosial memiliki kebebasan yang luas dalam menyampaikan suatu informasi. Namun terkadang hal ini disalah gunakan oleh para oknum nakal yang dimana merugikan para korbannya, mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan masih banyak lagi. Pada dasarnya kekerasan seksual adalah kekerasan yang berbasis gender (gender based violence) yang didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerusakan atau penderitaan fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman dengan tindakan tertentu, pemaksaan, dan berbagai perampasan kebebasan. Kekerasan seksual tidak hanya dapat berupa kekerasan langsung atau fisik, melainkan juga dapat berupa kekerasan tidak langsung atau non-fisik Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan (Penjelasan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022). Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (Undang-Undang TPKS), Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang tidak ditentukan dalam Undang-Undang ini Untuk mengetahui tindak Kekerasan Seksual dalam kejahatan di Era Digital. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Didalam Tindak kejahatan seksual kebanyakan dialami oleh Perempuan dan juga anak-anak Bangsa Indonesia mendapati kenyataan bahwa mengalami masalah sosial dan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian lebih. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau. Ditinjau dari sudut objeknya, penegakan hukum itu dapat. penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.