Pangesti, Ririn Sekar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI PENEGAK HUKUM PERATURAN DAERAH DI KOTA DURI RIAU Pangesti, Ririn Sekar; Rahman, Muslim
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol 11, No 2 (2024): Dinamika
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/dak.v11i2.14580

Abstract

Penelitian ini menelaah problematika dalam penegakan hukum terkait pelaksanaan ketertiban dan ketentraman di Kecamatan Mandau Duri. Fokus utama adalah kinerja aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dianggap kurang efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyakit masyarakat. Menggunakan teori eksistensi Soren Kierkegaard yang terdiri dari tiga taraf: eksistensi estetik, eksistensi etik, dan eksistensi religius, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP dalam implementasi nilai-nilai tersebut. Eksistensi estetik merujuk pada upaya pengambilan keputusan, eksistensi etik pada ketegasan tindakan, dan eksistensi religius pada kepintaran spiritual dalam kehidupan pribadi seseorang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Satpol PP Kota Duri telah menerapkan nilai-nilai eksistensi sesuai dengan teori Soren Kierkegaard. Dalam pengambilan keputusan, mereka telah menunjukkan upaya yang tegas dalam menertibkan (PKL) sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan nilai-nilai religius. Satpol PP Duri memiliki empat program utama sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang memenuhi kriteria eksistensi Soren Kierkegaard. Dalam eksistensi etik, pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perda No. 06 Tahun 2010. Terakhir, dalam eksistensi religius, Satpol PP menunjukkan kepintaran spiritual dalam menertibkan dan mengawasi masyarakat Kota Duri Riau.Kata Kunci : Eksistensi, Penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja.