Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Pemerintah dalam Menjaga Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat: Tantangan Di Masa Kini Fiqri, Muhammad Fahrizal; Hasiholan Sitorus, Daniel Pahala; Bahtera, Dhedhe Nur; Subroto, Aryo
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 3 (2024): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntaximperatif.v5i3.417

Abstract

Masyarakat hukum adat adalah entitas yang memiliki otonomi dengan hak-hak konstitusional yang harus dilindungi. Namun, pada kenyataannya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum sering kali masih lemah. Oleh karena itu, jurnal ini bertujuan untuk menggambarkan hambatan dalam implementasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta menjelaskan mekanisme pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi hukum normatif kualitatif yang menjelaskan permasalahan hukum berdasarkan undang-undang sebelumnya yang relevan dan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia memiliki otonomi dalam mengatur kehidupan mereka yang berkembang bersama komunitasnya. Namun, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat masih menghadapi hambatan struktural, terutama dalam proses legislatif yang lambat dan rumit. Keterlambatan dalam pengesahan undang-undang yang mengakui dan melindungi masyarakat adat menyebabkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran hak individu dan kolektif masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pemahaman dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia sangat penting untuk memastikan keberlanjutan, keadilan, dan harmoni dalam masyarakat. Tindakan konkret dari pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga negara terkait lainnya diperlukan untuk secara efektif menangani masalah perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat