Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Pimpinan Rumah Sakit Pada Penyelesaian Sengketa Medik Secara Non Litigasi di Rumah Sakit Dwi Putra, Jevon Agustinus; Nasser, M.; Edwin, Edwin
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 4 (2024): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntaximperatif.v5i4.483

Abstract

Penyelesaian sengketa medik menjadi hal penting dalam perawatan kesehatan. Salah satu pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa medik adalah metode non litigasi seperti mediasi. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum penyelesaian sengketa non ligitasi. Dalam hal ini, pimpinan rumah sakit mempunyai tanggung jawab hukum yang penting, yakni bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses mediasi dan memastikan kepatuhan terhadap hasil mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pemimpin rumah sakit dalam penyelesaian sengketa medik di rumah sakit secara non litigasi. Penelitian ini menganalisis peran dan tanggung jawab hukum pimpinan rumah sakit serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa medik secara non litigasi di rumah sakit. Hasil penelitian ini adalah pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian sengketa medik yang adil dan sah serta memberikan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien. Selain itu, kepastian hukum sengketa medis secara non litigasi dirumah sakit Penyelesaiannya memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti mereka.