Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Gugatan Nafkah Madliyah dalam Perkara Cerai Gugat : Studi Kasus Perkara Nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl Dharmawan, Ilham Fathurrahman; Wijayanto, Enggar
MAQASID Vol 12 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v12i2.19520

Abstract

Gugatan Nafkah Madliyah pada umumnya hanya diajukan istri pada gugatan rekonpensi pada perkara cerai talak. Akan tetapi berbeda pada perkara nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl dimana pada perkara ini gugatan nafkah madliyah untuk istri dan untuk anak diajukan bersama dengan gugatan perceraian dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul. Fenomena tersebut menjadi unik dikarenakan menimbulkan pertanyaan tentang eksekusi nafkah yang berbeda dengan pada perkara cerai talak yang dilakukan sebelum ikrar talak. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dikabulkan gugatan nafkah madliyah dikelompokkan pada dua pertimbangan yaitu perkawinan yang sudah tidak dapat dipertahankan dan diajukannya gugatan nafkah madliyah. Sedangkan setidaknya terdapat dua syarat Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan yaitu adanya narasi nafkah madliyah dalam posita gugatan dan adanya narasi waktu pembayaran dalam petitum gugatan. Berkaitan dengan eksekusi nafkah madliyah masih terdapat problematika berkaitan batas waktu eksekusi yang berbeda dengan cerai talak yang selama suami tidak mengambil akta cerai maka nafkah madliyah tidak dapat dibayarkan dan istri dapat dikatakan hanya menang di atas kertas saja sehingga diperlukan upaya yang lebih menyeluruh dari istitusi pengadilan untuk eksekusi putusan nafkah madliyah.
Gugatan Nafkah Madliyah dalam Perkara Cerai Gugat : Studi Kasus Perkara Nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl Dharmawan, Ilham Fathurrahman; Wijayanto, Enggar
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 12 No. 2 (2023)
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v12i2.19520

Abstract

Gugatan Nafkah Madliyah pada umumnya hanya diajukan istri pada gugatan rekonpensi pada perkara cerai talak. Akan tetapi berbeda pada perkara nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl dimana pada perkara ini gugatan nafkah madliyah untuk istri dan untuk anak diajukan bersama dengan gugatan perceraian dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul. Fenomena tersebut menjadi unik dikarenakan menimbulkan pertanyaan tentang eksekusi nafkah yang berbeda dengan pada perkara cerai talak yang dilakukan sebelum ikrar talak. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dikabulkan gugatan nafkah madliyah dikelompokkan pada dua pertimbangan yaitu perkawinan yang sudah tidak dapat dipertahankan dan diajukannya gugatan nafkah madliyah. Sedangkan setidaknya terdapat dua syarat Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan yaitu adanya narasi nafkah madliyah dalam posita gugatan dan adanya narasi waktu pembayaran dalam petitum gugatan. Berkaitan dengan eksekusi nafkah madliyah masih terdapat problematika berkaitan batas waktu eksekusi yang berbeda dengan cerai talak yang selama suami tidak mengambil akta cerai maka nafkah madliyah tidak dapat dibayarkan dan istri dapat dikatakan hanya menang di atas kertas saja sehingga diperlukan upaya yang lebih menyeluruh dari istitusi pengadilan untuk eksekusi putusan nafkah madliyah.