Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perancangan Vihara Avalokitesvara Makassar dengan Pendalaman Sense of Place oleh Kantor Konsultan Arsitektur Interior Yi-San Studio Ivany, Ivany; Rahadiyanti, Melania
KREASI Vol. 9 No. 2 (2024): Kreasi
Publisher : Universitas Ciputra Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37715/kreasi.v9i2.5029

Abstract

The final assignment report, "Designing the Avalokitesvara Monastery in Makassar with a Deepening Sense of Place by Yi-san Studio," contains the interior and architectural design plans for the Avalokitesvara Monastery in Makassar. Designing a monastery with a sense of place aims to create a space that not only functions as a place of worship but can also provide a deep spiritual and emotional experience for its users. In the context of the monastery, a sense of place can be achieved by combining architectural, landscape, and symbolic elements that reflect Buddhist values ​​and teachings. Avalokitesvara Vihara can show the identity of a place of worship that has the characteristics of Buddhist places of prayer in general and provides comfort for users. Additionally, it may draw attention to the Avalokitesvara Vihara and encourage people to visit for prayer. The application of the design is realized by the use of flower and animal ornaments, which symbolize the unity of nature and living things; the colors are typical of Chinese architecture; the square ornament on the door symbolizes life in a better direction; the front door is also made with a model that is very typical of traditional houses in China; and the use of natural materials to provide a comfortable atmosphere during worship. The design of the Avalokitesvara Vihara also applies the New Normal design as a response to the COVID-19 pandemic, namely by giving aloe vera plants to help reduce toxins in the air and increasing openings to obtain natural air circulation.
Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Surat Kuasa Jual sebagai Dasar Peralihan Hak Maria Aritonang, Lenny; Meliana, Erika; Richie Athena Adams, Nicole; Ivany, Ivany
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4200

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak, prosedur sah dalam peralihan hak melalui akta kuasa menjual, serta langkah hukum yang dapat diambil apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis bahan pustaka atau data sekunder agar tujuan penelitian dapat tercapai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum surat kuasa menjual dalam peralihan hak diatur melalui ketentuan berikut: pemberian kuasa harus dituangkan secara tegas dalam akta, tidak boleh melanggar Instruksi Menteri No. 14 Tahun 1982 yang melarang penggunaan kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah, tidak dapat digunakan untuk menjual kembali hak atas tanah tanpa memenuhi kewajiban pembayaran pajak, serta masa berlaku surat kuasa menjual ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak. Prosedur peralihan hak yang sah melalui akta kuasa menjual meliputi: pemilik memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual atau mengalihkan objek yang disebutkan dalam kuasa, pihak yang menerima kuasa dapat menjual atau mengalihkan objek tersebut kepada pihak lain atau dirinya sendiri, dan pihak penerima kuasa bertanggung jawab menandatangani akta penjualan serta menerima hasil penjualan. Apabila kuasa menjual merupakan bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang telah lunas, maka proses peralihan hak akan berjalan sesuai aturan. Namun, jika kuasa menjual dibuat secara mandiri, maka kuasa tersebut dapat dicabut melalui akta pencabutan sebelum proses jual beli dan balik nama dilakukan. Apabila penerima kuasa menyalahgunakan akta kuasa menjual, pemberi kuasa memiliki hak untuk mencabut kuasa tersebut secara sepihak. Selain itu, pemberi kuasa dapat menuntut penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa jika terdapat alasan yang mendukung tindakan tersebut.