Didalam pengadilan di indonesia terdapat aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara atau sengketa, terutama dalam suatu memutus keadilan dalam setiap masalah yang di selesaikan di pengadilan di lakukan oleh hakim, yang mana hakim wajib mengadili menurut hukum, maka hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya, seorang hakim tidak memihak kepada siapapun juga walaupun itu keluarganya, kalau sudah sidang semuanya di perlakukan sama, namun dalam prakteknya tidak jarang bahkan sebagian besar dari putusan pengadilan tidak mendapatkan rasa keadilan bagi masyarakat sehingga dalam banyak kasus putusan pengadilan sesungguhnya tidak lebih dari akumulasi dari proses ketidak adilan tak bisa di pungkiri semakin berkembang masyarakat semakin maju, praktek jahat aparat lembaga peradilan semakin berkembang pula, hal ini mengabaikan sebuah kode etik, permasalahan yang akan di teliti adalah mengenai perilaku hakim yang menyimpang dan melanggar kode etik profesi hakim. Dalam sebuah penelitian hukum ini metode yang di gunakan yaitu metode normatif, teori, undang-undang, yuridis yang menekan pada ilmu hukum dan penelitian studi kepustakaan ini berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang berhubungan dengan suatu permasalahan penelitian. Hasil dari sebuah penelitian yang di lakukan berdasarkan logika dan peraturan undang-undang serta silogisme yang bertujuan menjamin kepastian hukum terhadap suatu putusan hakim dan perilaku hakim agar tidak menyimpang dan melanggar kode etik hakim.