Arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, dimana pada tahun 2024 sebagai bentuk penguatan sistem Kesehatan, didapatkan indikator bahwa 100% fasilitas pelayanan Kesehatan baik itu FKTP dan maupun FKRTL harus sudah terakreditasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, Instrument Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (MFK/TKK3) terdiri 7 poin besar dan terbagi menjadi 10 elemen penilaian. Adapun point besarnya adalah keselamatan dan keamanan, bahan bahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, penanggulangan bencana, system proteksi kebakaran, peralatan medis, system utilitas, sampah domestik dan limbah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan standar manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) dalam pencapaian akreditasi paripurna. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi kasus yang dilakukan di Klinik Pratama Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Sampel sejumlah 4 informan menggunakan wawancara mendalam. Penelitian dilakukan pada 5 – 25 Februari 2024. Hasil penelitian secara keseluruhan dari elemen penilaian Penerapan Standar MFK yaitu total 34 Elemen penilaian, terdapat 32 elemen (94,4%) terpenuhi, 1 elemen (5,8%) terpenuhi sebagian dan 1 elemen (5,8%) tidak terpenuhi Hal yang menjadi perhatian adalah 1 elemen (5,8%) tidak terpenuhi merupakan elemen yang tidak ada di klinik tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa elemen tersebut tidak dapat dinilai dikarenakan tidak adanya fasilitas/layanan yang diberikan. Hambatan dalam Pemenuhan Standar Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) adalah belum optimalnya dukungan manajemen. Masukan dan saran Manajemen harus berkomitmen terus dalam pemenuhan MFK.