Siregar, David
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kependidikan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Siregar, David; Amin, Rahman
Southeast Asian Journal of Victimology Vol 2, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/sajv.v2i2.27748

Abstract

Tindak pidana pencabulan merupakan tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul serta menyerang kehormatan kesusilaan, di mana pelaku pencabulan biasanya melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dengan banyak cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya. Dewasa ini marak terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga kependidikan yang semestinya melindungi dan mendidik anak sehingga terhadap pelakunya dikenakan pemberatan pidana namun kenyataannya pemberatan pidana belum diterapkan.  Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana tenaga kependidikan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Gst dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Tpg, hakim semestinya menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagai prevensi umum agar masyarakat terlindungi dari perbuatan terdakwa, maupun sebagai prevensi khusus agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan oleh tenaga kependidikan harus mendapatkan perlindungan hukum menurut Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.