Pornografi balas dendam (revenge porn) merupakan tindakan pemaksaan, ancaman terhadap seseorang untuk menyebarluaskan materi pornografi tanpa adanya persetujuan dari pihak korban. Pelaku bisa pacarnya, mantan pasangan yang ingin kembali atau orang yang tidak dikenal. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami kerugian fisik dan psikologis. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menelaah korban revenge porn dengan meninjau dari perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan teori kepustakaan dengan cara mengkaji karya tulis ilmiah beserta teori-teori yang relevan dan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korban pornografi acapkali melakukan balas dendam. Proses viktimisasi dimulai dari korban itu sendiri. Banyak pasangan yang dulunya saling mencintai, tetapi setelah berpisah mereka menjadi saling membenci dan berakhir balas dendam dengan menyebarluaskan materi pornografi yang melibatkan keduanya saat masih bersama. Kasus ini didominasi oleh perempuan, namun ada juga beberapa kasus yang melibatkan laki-laki, revenge porn dianggap sebagai kekerasan seksual. Revenge porn merupakan tindak pidana karena melanggar privasi korban. Perlindungan terhadap korban revenge porn diatur dalam UU 13 Tahun 2006 jo UU RI No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pornografi, UU ITE dan UU RI No.12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun aksi dari revenge porn based on consent memenuhi unsur dalam UU RI No.12 Tahun 2022 Pasal 14 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.