Sistem pendidikan di Indonesia memiliki dua subsistem utama, satu di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan pendidikan madrasah dan pendidikan agama di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag). Dari sekitar 233.517 sekolah negeri dan madrasah, sekitar 82% adalah sekolah negeri dan sisanya 18% adalah madrasah; dan dari 49.402.000 siswa dari lembaga-lembaga ini, 87% terdaftar di sekolah negeri dan 13% lainnya terdaftar di madrasah. Hukum dan peraturan di Indonesia mengharuskan sekolah negeri dan madrasah diperlakukan sama. Apalagi madrasah mengajarkan kurikulum nasional yang sama selain mata pelajaran agama Islam yang diatur oleh Kemenag. Penulis mencoba mendefinisikan situasi pendidikan Islam di Indonesia saat ini, masalah akademis yang dihadapi pemerintah dan mencari solusi yang memungkinkan melalui survei lapangan dan metode analisis data yang digunakan selama investigasi. Data yang ditemukan menunjukkan bahwa infrastruktur yang tidak tepat dari kontribusi pemerintah terhadap pendidikan publik termasuk pendidikan agama, dan terbatasnya kuota di universitas pedagogis menyebabkan kekurangan guru di daerah pedesaan. Pemerintah Indonesia membutuhkan reformasi pendidikan lebih lanjut di bidang pendidikan publik, pelatihan guru, dan pelatihan ulang. Keywords: pembiayaan, Indonesia, pendidikan Islam, madrasah, pengelolaan proses belajar-mengajar pendidikan