Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial Tanpa Melanggar UU ITE Pada Anak-Anak Di SD Negeri 040459 Berastagi Sihotang, Hanna Niken Julia; Yunistita, Yunistita; Sitepu, Feriti Nantasya; Tarigan, Melisa Putri; Tarigan, Amelia Siska
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 1 No. 11 (2024): Januari
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v1i11.655

Abstract

Berkembangnya teknologi dan informasi yang sangat cepat di Indonesia memudahkan bagi masyarakat untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain tanpa batas, baik itu untuk mengembangkan bisnis, pengetahuan, maupun untuk saling bertukar informasi tanpa terhalang oleh waktu dan tempat, dan lebih memudahkan masyarakat dalam mendukung kegiatan dan rutinitas sehari-hari. Penyuluhan ini bertujuan umum untuk memberikan gambaran serta pemahaman tentang bagaimana cara menggunakan media sosial yang bijak agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pelanggaran UU ITE. Masyarakat pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. Penyuluhan tentang fenoma klitih dan penanggulangannya bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah aksi klitih pada anak-anak di SD NEGERI 040459 BEASTAGI. Penanggulangan aksi-aksi Klitih ini tidak cukup dilakukan oleh aparat penegak hukum Kepolisian, namun harus melibatkan berbagai unsur, seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya.
Sosialisasi Hukum Dan Body Shamming Pada Siswa SD Swasta Tahfizh Quran Karimah Berastagi Yunistita, Yunistita; Sihotang, Hanna Niken Julia; Sitepu, Feriti Nantasya; Tarigan, Melisa Putri; Tarigan, Amelia Siska
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 2 No. 5 (2024): Juli
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v2i5.983

Abstract

Permasalahan mengenai mempermalukan bentuk fisik atau tubuh seseorang atau body shamming sudah tidak tabu atau asing lagi, khususnya di Indonesia. Maraknya kejadian terkait kasus penghinaan bentuk tubuh atau fisik orang lain (body shamming) yang terjadi di masyarakat ini, menuntut aturan hukum yang ada sebagai jaminan perlindungan terhadap hak-hak para korban akibat penghinaan citra tubuh (body shaming). Fenomena tersebut menjadi tujuan dilaksanakannya PkM ini, yaitu untuk memberikan edukasi tentang Perlindungan Hukum Dalam Body Shamming serta memberikan pemahaman tentang tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) pada anak-anak di SD Swasta Tahfizh Quran Karimah Berastagi. Selain itu, Anak-anak dapat mengetahui gambaran pengetahuan, informasi, dan edukasi agar tidak terjerat dengan kasus hukum tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shamming) sehingga dalam proses kehidupan bermasyarakat dan bersosial tidak terjadi penghinaan atau body shamming.
Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Di SD Negeri 040459 Berastagi Sihotang, Hanna Niken Julia; Yunistita, Yunistita; Sitepu, Feriti Nantasya; Tarigan, Melisa Putri; Tarigan, Amelia Siska
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 2 No. 9 (2024): November
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v2i9.1580

Abstract

Perlindungan hukum merupakan upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat baik bagi jiwa maupun raga dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Perlindungan anak yaitu segala aktivitas dalam melindungi dan menjamin anak dan hak-haknya untuk bisa berpartisipasi, berkembang, tumbuh, dan hidup dengan maksimal berdasarkan martabat dan harkat kemanusiaan, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, serta dampak kekerasan kepada pembentukan karakter dan kesehatan anak.