Penanganan cyberbullying di kalangan remaja menjadi fokus utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menetapkan berbagai tindakan yang dilarang, termasuk penyebaran informasi yang merugikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami motivasi di balik perilaku remaja yang terlibat dalam cyberbullying, dengan fokus pada siswa Madrasah Tsanawiyah Raudhatul ‘Ulum Desa Bono Tapung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan tentang etika komunikasi di media sosial dan dampak hukum dari UU tersebut menjadi masalah utama. Melalui program sosialisasi dan edukasi, diharapkan siswa dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, serta meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari cyberbullying.