Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Hak Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Perma Nomor 3 Tahun 2017 : Juridical Analysis of Women's Rights as Victims of Crime in Perspective of Perma Number 3 of 2017 Afrilda Rakhma Yusanty; Hermawan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 6: Juni 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v5i2.2230

Abstract

Badan peradilan di Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan yudikatif harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Proses penegakan hukum harus berlandaskan pada empat asas yaitu asas persamaan di depan hukum (equality before law), asas kepastian hukum (rechtssicherkeit), asas keadilan (gerechtigkeit), dan asas kemanfaatan (zweckmasigkneit). Namun sebuah positive progress bahwa di dalam pasal 2 Perma N0. 3 Tahun 2017 selain empat asas di atas kini ditambah pula dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi dan asas kesetaraan gender. Sehingga dalam asas nondiskriminasi, hakim dilarang melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan atas dasar jenis kelamin. Hakim dilarang menunjukkan sikap atau pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan dan juga larangan menanyakan riwayat seksual korban. Selain itu, hakim mempunyai hak untuk mencegah bahkan menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas perempuan berhadapan dengan hukum.