Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Debtor's Legal Consequences of Approval of Motor Over Credit Without the Leasing Party's Knowledge Hilman Alfiansah; Rahmatiar , Yuniar; Sanjaya , Suyono; Abas, Muhamad
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 4 No. 4 (2024): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (May-June 2024)
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v4i4.449

Abstract

The Over credit process is a method of purchasing an asset by transferring credit from the initial debtor to the new debtor. In the motorbike overcredit scheme, the first party who transfers their motorbike credit to the second party will receive compensation in the form of cash as a substitute for the down payment or what is usually called Down Payment. Meanwhile, the second party will continue the remaining installments from the previous installments. Transfer of fiduciary guarantees or over credit transfer is the process of transferring ownership of an object along with installment payments that are still on credit to an individual who is a third party. The fiduciary guarantee itself is a security right for an object in the credit process that remains in the control of the debtor. The development of leasing companies is quite rapid in Indonesia, the types of goods financed are increasingly varied, not only in the field of transportation but also expanding to the industrial, telecommunications, agricultural and other sectors. Financing carried out by the leasing party is stated in the credit agreement between the leasing party and the debtor.
Perjodohan Dalam Perkawinan Karena Lanjut Usia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Karawang No.662/Pdt.G/2024/PA/Krw) Erathon , Pascal Azka Erathon; Rahmatiar , Yuniar; Abas, Muhamad; Sanjaya, Suyono
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 2 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/madxhn70

Abstract

Dalam Kajian ini menjelaskan bahwa Perjodohan yang dilakukan secara paksa adalah masalah nyata yang harus mendapatkan perhatian dari masyarakat . Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa perjodohan yang tidak didasari keinginan sendiri adalah masalah klasik yang telah menjadi sorotan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun budaya. Selain itu, pada umumnya, pernikahan yang dipaksakan tidak berlandaskan pada rasa suka dan cinta. Kawin paksa adalah suatu bentuk pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya keinginan dari individu tersebut, Tetapi, karena tuntutan atau tekanan dari kedua orang tua. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak perjodohan dalam perkawinan dengan alasan orangtua sudah lanjut usia dan bagaimana dampak budaya di masyarakat kepada orang yang menikahnya sudah berumur. Tipe penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif. hasil dari pembahasannya adalah Melakukan Perjodohan dapat berlanjut dengan baik, dan ada yang tidak, disebabkan oleh ketidakcocokan yang muncul di tengah perjalanan dalam membina rumah tangga, seperti kasus ibu Lasmi yang di jodohkan oleh orangtua nya yang sudah berumr yang mengalami perceraian di perjalanan rumah tangga. Dari itu bisa dilihat Bahwa perkawinan yang dijodohkan cenderung memiliki tingkat perceraian yang tinggi, dibandingkan perkawinan yang didasarkan saling suka dan cinta. Perjodohan dalam perkawinan memiliki dampak, yaitu dampak positif dan dampak negatif.