Pengadilan Agama Surabaya beserta Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 melakukan kerjasama yang tercantum pada Memorandum of Understanding Nomor W13-A1/1909/HM.00/3/2021 dalam rangka pelayanan terpadu percepatan penyelesaian penetapan ahli waris sebagai kelengkapan pendaftaran tanah pertama kali. Tujuan penelitian ini adalah sejauh mana kedua pihak dalam mengimplementasikan kerjasama pelayanan terpadu percepatan penyelesaian penetapan ahli waris berdasarkan MoU yang telah dibuat dengan kesepakatan antara keduanya, serta kerjasama pelayanan terpadu ini ditinjau dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (contante justitie). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu wawancara sebagai data primer dan pustaka serta dokumentasi lainnya sebagai data sekunder. Pengolahan data yang digunakan yaitu edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil penelitian yang didapat dari wawancara bersama informan yaitu pertama, implementasi kerjasama pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 telah terlaksana sebagaimana semestinya yang tertera dalam Memorandum of Understanding, adapun tujuan diadakannya kerjasama ini adalah mempercepat penyelesaian penetapan ahli waris berdasarkan hukum Islam sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran sertifikat tanah pertama kali. Kedua, implementasi yang dilaksanakan oleh keduanya merupakan salah satu upaya dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga kerjasama ini telah dilaksanakan sebagaimana asas tersebut. Kata Kunci: pelayanan terpadu; penetapan ahli waris; asas sederhana, cepat dan biaya ringan.