Adanya tradisi pernikahan secara turun-temurun menjadi budaya yang dilestarikan oleh tiap masyarakat adat. Hal ini pun menjadi penting karena dari budaya-budaya tersebut perlu diketahui kemaslahatan apa yang ada di dalam prosesinya sehingga dapat terus dilestarikan oleh masyarakat adatnya sendiri. Salah satunya seperti tradisi “Malam Pacar” atau Mappacci yang berasal dari budaya masyarakat adat bugis. Tradisi ini pun akan diteliti kemaslahatan apa saja yang ada didalamnya dengan menggunakan perspektif Maslahah Mursalah sebagai salah satu sumber penetapan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemahaman dan praktik tokoh masyarakat adat Bugis terhadap Prosesi “Malam Pacar” atau Mappacci serta menganalisis tradisi tersebut berdasarkan perspektif Maslahah Mursalah. Metode penelitian ini menggunakan hukum Islam empiris dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis (Socio-legal approach). Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Bahan penelitian primer berupa data hasil wawancara yang didukung dengan data sekunder berupa perundang-undangan, buku ilmiah, dan karya ilmiah lainya yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan beberapa respon dari informan terkait dengan pemahaman serta praktik tradisi “Malam Pacar” atau Mappacci. Tradisi ini merupakan tradisi yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Bugis secara turun-temurun dimana rangkaian acaranya dilakukan pada malam hari sebelum akad dilaksanakan esok harinya. “Malam Pacar” atau Mappacci berasal dari salah satu simbol yang digunakan dalam prosesinya yaitu daun Pacci atau disebut dengan daun bersih. Berdasarkan perspektif Maslahah Mursalah, dapat ditemukan bahwa tradisi ini memang tidak dibahas dibeberapa dalil-dalil Syar’I akan tetapi juga tidak bertentangan dengannya. Tujuan dari dilaksanakannya tradisi ini pun sebagai sarana untuk menjaga prinsip Kulliyat Al-Khams. Sehingga tradisi ini dapat terus dilestarikan terus-menerus oleh masyarakat adat Bugis.