Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor sehingga terjadinya tindak pidana asusila Gay di kalangan TNI; (2) Mengetahui dan menganalisis hasil putusan hakim dengan nomor perkara 98-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2019 di Oditurat Militer IV-17 Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor tindak pidana gay yang ditunjukkan oleh pelaku homoseksual dikarenakan faktor genetik jumlah hormon yang tidak seimbang di dalam tubuh sehingga timbul kelainan seksual/abnormal yang dapat menyebabkan penyimpangan homoseksual terjadi. Selain itu, faktor lingkungan juga sangat berpengaruh dikarenakan pelaku homoseksual bergabung ke dalam komunitas atau kelompok LGBT. (2) Sesuai dengan amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, pelaku tindak pidana homoseksual diberikan sanksi tegas yaitu pidana penjara dan pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia. The research objective is to analyze the factors that lead to the occurrence of gay immoral crimes among the TNI; (2) Know and analyze the results of the judge's decision in case number 98-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2019 at Military Prosecutor's Office IV-17 Makassar. This research uses empirical legal research methods. The results of this research show that: (1) The factors for gay criminal acts demonstrated by homosexual perpetrators are due to genetic factors, the amount of hormones being unbalanced in the body, resulting in sexual/abnormal disorders that can cause homosexual deviation to occur. Apart from that, environmental factors are also very influential because homosexuals join LGBT communities or groups. (2) By the decision that has been handed down by the Panel of Judges, perpetrators of homosexual crimes are given strict sanctions, namely imprisonment and an additional penalty of being dismissed from the Indonesian National Army.