ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi yang sangat massif, menghasilkan pola kehidupan masarakat yang mengalam perkembangan. Media sosial sebagai sala satu produk teknologi, memberikan banyak kemudahan dalam menjalankan aktivitas kehidupan masarakat, sehingga media social menjadi referensi bagi masarakat dalam menggali informasi yang terbaru. Namun dalam realisasinya, banyak generasi millenial yang kurang mengetahui dan memahami landasan hukum yang ditetapkan oleh pemeritanh, sehingga pengguna tanpa meraka sadari konsekuensi bagi mereka yang berlebihan dalam menggunakan media social seperti menyebarkan berita hoax dan informasi SARA. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMK Negeri 8 Tangerang Selatan tentang pentingnya generasi milenial untuk menyadari penggunaan media social yang bijak dan tidak menimbulkan hal-hal yang negatif, sehingga mereka aman dan nyaman dalam menggunakan media sosial sebagi wadah untuk menghasilkan kreaktivitas yang baru. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan diskusi UU ITE dengan cara penyuluhan tentang kesadaran dalam bermedia social kepada siswa-siswi SMK Negeri 8 Tangerang Selatan. Hasil dari penelitian, UU ITE sebagai barometer aktivitas generasi melenial terhadap pengaruh media sosial, UU ITE membatasi aktivitas generasi melenial dalam berekspresi di media sosial, UU ITE benteng untuk memfilter pengaruh buruk yang masuk melalui media sosial terhadap perkembangan generasi melenial dan wujud perkembangan teknologi yang menyebar secara menyeluruh kesegala penjuru dunia.Kata Kunci: UU ITE, Media Sosial, Generasi Milenial