Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Badan Hukum dalam Perkara Kepailitan Kainur, Erwin Al Qadri; Ariadin
Jurnal Global Futuristik Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Global Futuristik : Kajian Ilmu Sosial Multidisipliner
Publisher : CV Global Research Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59996/globalistik.v2i2.568

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan : (1) syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum yang pailit, (2) Kedudukan badan hukum yang pailit sebagai pihak dalam kepailitan. Jenis penelitian ini hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yaitu suatu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep azas-azas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kajian permasalahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Debitor harus mempunyai minimal dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya atau utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan satu atau lebih kreditomya. Adapun kedudukan badan hukum dalam sebagai pihak dalam perkara pailit sama dengan pihak-pihak lain yang bersengketa di muka pengadilan, namun memiliki keterbatasan melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.