Sutama, Prana Jaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pengembalian Uang Negara Pada Tindak Pidana Korupsi Sutama, Prana Jaya; Delta, Ria; Renaldy, Rendy
VIVA THEMIS Vol 6, No 2 (2023): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v6i2.2425

Abstract

Tindak pidana korupsi pada intinya adalah perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, oleh sebab itu pelaku korupsi wajib mengembalikan uang negara yang telah diambilnya. Permasalahan bagaimanakah cara pengembalian uang negara pada tindak pidana korupsi? apakah akibat hukumnya jika pelaku tidak dapat mengembalkan uang Negara dari hasil korupsi?Pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data primer dan sekunder. Sumber data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data antara lain seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.Kesimpulan, pengembalian uang negara pada tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-518/JA/11/2001 Tanggal 1 November 2001 tentang mekanisme pembayaran uang pengganti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kendala yang dihadapi dalam pengembalian keuangan negara tindak pidana korupsi adalah para koruptor lebih memilih menjalani hukuman penjara dibanding harus membayar uang pengganti akibat hukum jika pelaku tidak dapat mengembalikan uang negara dari hasil korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku bahwa pelaku hanya menjalankan pidana subsider dan pidana kurungan. Memang secara substansi ini sangat merugikan negara karena pada tindak pidana korupsi hanya mempidana pelaku saja tanpa dapat mengembalikan keuangan negara. Sehingga sampai saat ini uang negara hasil korupsi belum bisa sepenuhnya dikembalikan ke negara. Saran, bagi legislatif agar ditinjau kembali undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pengembalian keuangan negara hasil korupsi agar keuangan negara hasil korupsi dapat dikebalikan kepada negara. Bagi masyarakat luas hendaknya untuk bersama-sama pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dimulai dari lingkungan sendiri dan diri sendiri.