Mulisa, Nadya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Tidak Diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Setelah Pelunasan Perjanjian Kredit Mulisa, Nadya; Lutfi, Mohammad; Yusnandi, Yudi
VIVA THEMIS Vol 6, No 2 (2023): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v6i2.2420

Abstract

Berdasarkan Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk menunjukkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatig Daad) yang merugikan Penggugat. Permasalahan pada penelitian adalah faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dalam perkara Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor berdasarkan Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan perbuatan melawan hukum tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dalam perkara Putusan No. 210/Pdt.G/2020/PN-Tjk yaitu faktor hukum karena tidak adanya ketentuan internal yang mengharuskan jaminan fidusia diikat secara notariil.  Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap perbuatan melawan hukum tidak diberikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor berdasarkan yaitu kreditur pada saat tidak melakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia setelah hutang dari debitur dilunasi