Liliana Tedjo Saputra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyegaran Ilmu Kenotariatan Dalam Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Liliana Tedjo Saputra; Retno Mawarini Sukmariningsih; Sri Subekti; Markus Suryo Utomo
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 2 (2024): Juni Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i2.1712

Abstract

Penyegaran dalam profesi notaris adalah upaya meningkatkan kembali pengetahuan dan keterampilan melalui kursus singkat setelah keberhasilan sebelumnya. Profesi notaris di Indonesia memerlukan serangkaian langkah, termasuk menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, magister kenotariatan, magang selama 24 bulan, dan lulus ujian notaris yang ditentukan oleh otoritas hukum. Magang bersama dilakukan setiap enam bulan pada periode tertentu dan dapat memperpanjang durasi keseluruhan magang jika ada hambatan. Setelah itu, calon notaris harus mengumpulkan 18 poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelum mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Pelaksanaan UKEN dilakukan dua kali setahun. Kode etik notaris mencakup prinsip-prinsip seperti kemandirian, kerahasiaan, kompetensi, integritas, tanggung jawab sosial, pelayanan yang adil, dan penghindaran konflik kepentingan. Sebelum menjalankan tugas, notaris harus mengucapkan sumpah di hadapan Menteri Hukum dan HAM. Proses ini, dari pendidikan hingga pengangkatan, memakan waktu sekitar 9-13 tahun, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
Penyegaran Ilmu Kenotariatan Dalam Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Liliana Tedjo Saputra; Retno Mawarini Sukmariningsih; Sri Subekti; Markus Suryo Utomo
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 3 No. 2 (2024): Juni Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v3i2.1712

Abstract

Penyegaran dalam profesi notaris adalah upaya meningkatkan kembali pengetahuan dan keterampilan melalui kursus singkat setelah keberhasilan sebelumnya. Profesi notaris di Indonesia memerlukan serangkaian langkah, termasuk menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, magister kenotariatan, magang selama 24 bulan, dan lulus ujian notaris yang ditentukan oleh otoritas hukum. Magang bersama dilakukan setiap enam bulan pada periode tertentu dan dapat memperpanjang durasi keseluruhan magang jika ada hambatan. Setelah itu, calon notaris harus mengumpulkan 18 poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelum mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Pelaksanaan UKEN dilakukan dua kali setahun. Kode etik notaris mencakup prinsip-prinsip seperti kemandirian, kerahasiaan, kompetensi, integritas, tanggung jawab sosial, pelayanan yang adil, dan penghindaran konflik kepentingan. Sebelum menjalankan tugas, notaris harus mengucapkan sumpah di hadapan Menteri Hukum dan HAM. Proses ini, dari pendidikan hingga pengangkatan, memakan waktu sekitar 9-13 tahun, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.