Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum

Asas Contra Legem Dalam Pembagian Harta Bersama (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 231/Pdt.G/2022/PTA.Sby) Fitrianingrum, Fatimah Azzahra; Basri, Achmad Hasan; Solihin, Rohmad Agus
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 10 No 1 (2024): SYARIATI : Jurnal Studi Al Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v10i1.6725

Abstract

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa pembagian harta bersama masing-masing mendapat bagian seperdua bagi duda maupun janda tak selamanya dapat dijadikan sumber acuan dan tak selamanya diikuti oleh pengadilan dalam memutus suatu perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif, memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, studi kasus serta konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber hukum, menganalisis masalah, menarik kesimpulan berdasarkan pertimbangan hukum, dan membuat rekomendasi. Hasil penelitian menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor231/Pdt.G/2022/PTA. Sby mengesampingkan ketentuan Pasal 97 KHI, hakim memutus perkara tersebut secara contra legem dengan alasan bahwa terjadi ketidakseimbangan kontribusi antara suami dan istri, hal ini diperkuat oleh teori keadilan Gustav Radbruch di mana urutan prioritas pertama keadilan, kepastian,dan terakhir finalitas, kemudian teori keadilan distributif Aristoteles yang menyatakan memberi hak seseorang sesuai dengan porsi kemampuan dan prestasinya, serta metode ijtihad istihsan yang menggunakan pertimbangan kemaslahatan khusus daripada dalil umum. Dan mengenai kriteria darurat perkara yang boleh diputus secara contra legem yaitu mempertimbangkan bahwa bilamana perkara tersebut ditolak akan menimbulkan mudharat yang lebih besar disebabkan oleh tidak adanya kepastian hukum
Asas Contra Legem Dalam Pembagian Harta Bersama (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 231/Pdt.G/2022/PTA.Sby) Fitrianingrum, Fatimah Azzahra; Basri, Achmad Hasan; Solihin, Rohmad Agus
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 10 No 1 (2024): SYARIATI : Jurnal Studi Al Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v10i1.6725

Abstract

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa pembagian harta bersama masing-masing mendapat bagian seperdua bagi duda maupun janda tak selamanya dapat dijadikan sumber acuan dan tak selamanya diikuti oleh pengadilan dalam memutus suatu perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif, memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, studi kasus serta konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber hukum, menganalisis masalah, menarik kesimpulan berdasarkan pertimbangan hukum, dan membuat rekomendasi. Hasil penelitian menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor231/Pdt.G/2022/PTA. Sby mengesampingkan ketentuan Pasal 97 KHI, hakim memutus perkara tersebut secara contra legem dengan alasan bahwa terjadi ketidakseimbangan kontribusi antara suami dan istri, hal ini diperkuat oleh teori keadilan Gustav Radbruch di mana urutan prioritas pertama keadilan, kepastian,dan terakhir finalitas, kemudian teori keadilan distributif Aristoteles yang menyatakan memberi hak seseorang sesuai dengan porsi kemampuan dan prestasinya, serta metode ijtihad istihsan yang menggunakan pertimbangan kemaslahatan khusus daripada dalil umum. Dan mengenai kriteria darurat perkara yang boleh diputus secara contra legem yaitu mempertimbangkan bahwa bilamana perkara tersebut ditolak akan menimbulkan mudharat yang lebih besar disebabkan oleh tidak adanya kepastian hukum