Secara umum, balapan liar merujuk pada kegiatan memacu kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda dua, di jalan raya tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan. Praktik ini dapat membahayakan pengemudi dan orang lain di sekitarnya. Indonesia telah melarang balapan liar melalui Pasal 115 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan, "Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain," sedangkan Pasal 297 menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp.3.000.000,00. Kepolisian memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan ketertiban. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Kudus dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber dari satlantas Polres Kudus serta studi dokumen. Skripsi ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terkait balapan liar, sanksi yang diterapkan terhadap remaja pelaku balap liar, dan kendala yang dihadapi petugas kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian sangat penting dalam menanggulangi balapan liar di Kudus, mengingat tingginya insiden balapan liar yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Upaya kepolisian harus didukung oleh partisipasi masyarakat guna menjamin keamanan dan ketaatan terhadap aturan Undang-Undang lalu lintas jalan raya. Dengan demikian, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang tentram, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.