Jalal, Nur Jani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Akibat Dari Akta Pendirian Perseroan Yang Tidak Memenuhi Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (Studi Kasus: Putusan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bna) Jalal, Nur Jani; Velentina, Rouli Anita
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 12 No. 2 (2022): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v12i2.5149

Abstract

Notaris memiliki peran dalam pendirian perseroan terbatas ( perseroan ) yaitu membuat akta pendirian perseroan. salah satu tugas dan tanggungjawab notaris adalah memastikan bahwa modal perseroan pada saat pendirian perseroan harus memenuhi Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ) yaitu 25% modal ditempatkan dan disetor penuh dari modal dasar perseroan. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penilitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban notaris terhadap akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT dan bagaimanakah akibat dari akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban notaris terhadap akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT adalah tanggung jawab administratif karena telah melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dan tanggungjawaban kode etik notaris karena melanggar Pasal 3 ayat (3) Kode Etik Notaris dengan bentuk sanksi berupa teguran tertulis. Berikutnya adalah akibat dari akta pendirian Perseroan yang tidak memenuhi Pasal 33 ayat (1) UUPT adalah perseroan dapat dibubarkan atas dasar pengajuan permohonan pembubaran kepada pengadilan oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini dikarenakan akta pendirian perseroan tidak menerapkan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf d UUPT, sehingga akta pendirian perseroan mengandung cacat hukum.