Pengertian kepailitan dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU. Nomor 37 Tahun 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pengertian kepailitan baru dimuat secara tegas dalam UU. Nomor 37 Tahun 2004, jika dibandingkan dengan undang-undang tentang kepailitan yang ada sebelumnya. Pada UU Nomor 4 Tahun 1998 tidak dijelaskan mengenai pengertian kepailitan, dalam FaillisementVerordening sendiri memang tidak menguraikan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi memberikan pengertian tentang pernyataan pailit. Pernyataan pailit ini apabila ditelusuri dapat dikatakan sebagai kepailitan, hal ini dapat dilihat pada Bab 1, Pasal 1 angka (1) Faillisement-Verordening menyatakan : “Setiap debitur (orang yang berutang) yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditur (orang yang berpiutang) atau beberapa orang kreditumya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitur yang bersangkutan dalam keadaan pailit”. Kepailitan jika mengacu pada pengertian-pengertian di atas maka bisa dikatakan kepailitan adalah lembaga penyelesaian wanprestasi yang merupakan representatif dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Pengertian kepailitan merupakan pengembangan Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Kata kunci: kurator, kepailitan, keadilan.