Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun sah menurut agama Islam. Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang Ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang tetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyal Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.Pelaksanaan nikah siri di Indonesia, seperti yang terlihat baik di pedesaan maupun di perkotaan, di mana angka pernikahan siri masi cukup tinggi. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”, (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Meskipun dipandang sah oleh umat beragama, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh Negara. Tidak sahnya perkawinan siri yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan mempuyai dampak negatif kepada status anak yang dilahirkan. Adapun hasil penelitian ini bahwa perkawinan siri di Kelurahan Ciluar Bogor Utara terjadi karena belum mengurus perceraiannya ke Pengadilan Agama dengan pasangan yang terdahulu yang menyebabkan belum adanya akta perceraian. Kemudian status anak hasil perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Walaupun sang anak merupakan hasil perkawinan siri namun mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, hak-hak seorang anak hasil perkawinan siri berupa hak untuk pendidikan juga mendapatkan dokumen atas peristiwa penting yaitu akta kelahiran. Kata Kunci : Perkawinan Siri, Status, Anak, Akta Kelahiran