Pengelolaan terhadap sumber daya alam dengan tujuan Pembangunan ekonomi adalah hal yang perlu dilakukan dengan bijak, dalam praktiknya kelestarian alam yang berkelanjutan seringkali menjadi korban dalam proses pertumbuhan ekonomi yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Upaya pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam ruang lingkup perizinan berusaha dengan baik dan benar adalah salah satu langkah untuk membuat tujuan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian alam yang berkelanjutan dapat terwujud. Pembangunan resort dan beach club bertaraf internasional di kawasan objek wisata lindung menimbulkan polemik publik, terutama ketika Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diabaikan sebagai pengawal utama dalam proses perizinan usaha yang beresiko tinggi dan beresiko sedang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis kepustakaan. Kami menggunakan analisis data kualitatif. UKL-UPL dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisiko rendah. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang efektif dan partisipasi masyarakat sebagai bentuk transparansi sangat diperlukan untuk menekan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam yang berkelanjutan. Evaluasi bisnis berusaha menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan untuk manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, penerapan peraturan perundang-undangan terkait izin lingkungan diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup sambil mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kata kunci: Izin Usaha; AMDAL; Lingkungan