Joseph William
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TAHAPAN PEMANGGILAN PIHAK PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Farahdinny Siswajanthy; Joseph William; Fadhel Meidinoval Fahrezi; Fitra Nur Rahman; Jos Bus Tarigan
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17873

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas acara perdata dan tata cara mengajukan gugatan di pengadilan negeri, serta tata cara pemanggilan pengadilan dalam penyusunan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas berperkara adalah dasar hukumnya harus pada HIR § 118 dan RBg § 142. Penggugat mempunyai kepentingan hukum. Ini sengketa Pasal 118 UU HIR/Pasal 132 RBg. Disusun secara cermat dan jelas sesuai dengan Pasal 142(1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formal dan substantif. 2. Tata cara pengajuan klaim adalah: Klaim tertulis terdiri dari data pribadi para pihak, fundamentum petendi (posita), pengaduan dan klaim. Sedangkan banding lisan adalah yang disampaikan kepada hakim ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat segala peristiwa yang berkaitan dengan penegasan hak, kemudian meresmikannya menjadi suatu penegasan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. 3. Tata cara penyampaian teguran yang sah dalam rangka persiapan sidang perdata: tidak diketahui dasar hukum Pasal 390 ayat 1 dan 2 HIR/Pasal 388 HIR di tempat tinggal terdakwa. Terdakwa asing dipanggil. Terdakwa yang sudah meninggal dipanggil. Terdakwa berpindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala desa/Lurah tidak bisa menyampaikan hal tersebut kepada responden. Keabsahan Surat Panggilan Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat
TAHAPAN PEMANGGILAN PIHAK PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Farahdinny Siswajanthy; Joseph William; Fadhel Meidinoval Fahrezi; Fitra Nur Rahman; Jos Bus Tarigan
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17873

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas acara perdata dan tata cara mengajukan gugatan di pengadilan negeri, serta tata cara pemanggilan pengadilan dalam penyusunan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas berperkara adalah dasar hukumnya harus pada HIR § 118 dan RBg § 142. Penggugat mempunyai kepentingan hukum. Ini sengketa Pasal 118 UU HIR/Pasal 132 RBg. Disusun secara cermat dan jelas sesuai dengan Pasal 142(1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formal dan substantif. 2. Tata cara pengajuan klaim adalah: Klaim tertulis terdiri dari data pribadi para pihak, fundamentum petendi (posita), pengaduan dan klaim. Sedangkan banding lisan adalah yang disampaikan kepada hakim ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat segala peristiwa yang berkaitan dengan penegasan hak, kemudian meresmikannya menjadi suatu penegasan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. 3. Tata cara penyampaian teguran yang sah dalam rangka persiapan sidang perdata: tidak diketahui dasar hukum Pasal 390 ayat 1 dan 2 HIR/Pasal 388 HIR di tempat tinggal terdakwa. Terdakwa asing dipanggil. Terdakwa yang sudah meninggal dipanggil. Terdakwa berpindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala desa/Lurah tidak bisa menyampaikan hal tersebut kepada responden. Keabsahan Surat Panggilan Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat